Indonesia merupakan negeri yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, diantaranya adalah mineral dan batubara yang merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang dapat dimanfaatkan dalam pembangunan dan memiliki peranan penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Negara telah memberikan kesempatan kepada setiap warga negaranya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan yang memanfaatkan kekayaan alam mineral dan batu bara tersebut, dan tentunya pengelolaannya harus tetap dikuasai oleh Negara dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaanya, supaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tersebut memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menuju kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar