Rabu, 03 Agustus 2016

Persyaratan IUP Operasi Produksi

IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha koperasi ataupun perseorangan untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka melaksanakan usaha pertambangan.


IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi diterbitkan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi atas dasar IUP Eksplorasi dan setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya sebagaimana Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Operasi Produksi

Sebagaimana Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan :
 
1. Administratif;
2. Teknis;
3. Lingkungan; dan
4. Finansial

A. Persyaratan Administratif :

    Persyaratan administratif untuk badan usaha meliputi :

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

    - Surat permohonan;
    - Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
    - Surat keterangan domisili.

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:

    - Surat permohonan;
    - Profil badan usaha;
    - Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan 
      yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
    - Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
    - Surat keterangan domisili.

    Persyaratan administratif untuk koperasi meliputi:

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

    - Surat permohonan;
    - Susunan pengurus; dan
    - Surat keterangan domisili.

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:

    - Surat permohonan;
    - Profil Koperasi;
    - Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan
      yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
    - Susunan pengurus; dan
    - Surat keterangan domisili.

    Persyaratan administratif untuk orang perseorangan, meliputi:

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

    - Surat permohonan; dan
    - Surat keterangan domisili.

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:

    - Surat permohonan;
    - Kartu tanda penduduk;
    - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
    - Surat keterangan domisili.

    Persyaratan administratif untuk perusahaan firma dan perusahaan
    komanditer meliputi:

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

    - Surat permohonan;
    - Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
    - Surat keterangan

    Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:

    - Surat permohonan;
    - Profil perusahaan;
    - Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
    - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
    - Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
    - Surat keterangan domisili.

B. Persyaratan Teknis :

    Persyaratan teknis untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:

    - Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur 
      sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku nasional;
    - Laporan lengkap eksplorasi;
    - Laporan studi kelayakan;
    - Rencana reklamasi dan pascatambang;
    - Rencana kerja dan anggaran biaya;
    - Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan OP; dan
    - Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
      berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
 
C. Persyaratan lingkungan

    Persyaratan Lingkungan untuk IUP Operasi Produksi meliputi:

    - Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan
       di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
    - Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.

D. Persyaratan finansial

    - Persyaratan Finansial untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
    - Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
    - Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
    - Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran
      lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

Sabtu, 30 Juli 2016

Istilah dalam Bidang Pertambangan

Sebagaimana tercantum pada Bab Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dimaksud dengan :

  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
  2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
  3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan.
  4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
  5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
  6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
  10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
  15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

  17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
  20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
  23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
  25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
  27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
  28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
  29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
  30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
  31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
  32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
  33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
  34. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Usaha Pertambangan di Indonesia

Indonesia merupakan negeri yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, diantaranya adalah mineral dan batubara yang merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang dapat dimanfaatkan dalam pembangunan dan memiliki peranan penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.


Negara telah memberikan kesempatan kepada setiap warga negaranya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan yang memanfaatkan kekayaan alam mineral dan batu bara tersebut, dan tentunya pengelolaannya harus tetap dikuasai oleh Negara dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaanya, supaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tersebut memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menuju kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.