IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha koperasi ataupun perseorangan untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka melaksanakan usaha pertambangan.
IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi diterbitkan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi atas dasar IUP Eksplorasi dan setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya sebagaimana Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Operasi Produksi
Sebagaimana Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan :
Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Operasi Produksi
Sebagaimana Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan :
1. Administratif;
2. Teknis;
3. Lingkungan; dan
4. Finansial
A. Persyaratan Administratif :
Persyaratan administratif untuk badan usaha meliputi :
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:
- Surat permohonan;
- Profil badan usaha;
2. Teknis;
3. Lingkungan; dan
4. Finansial
A. Persyaratan Administratif :
Persyaratan administratif untuk badan usaha meliputi :
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:
- Surat permohonan;
- Profil badan usaha;
- Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan
yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif untuk koperasi meliputi:
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan pengurus; dan
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- Surat permohonan;
- Profil Koperasi;
- Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif untuk koperasi meliputi:
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan pengurus; dan
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- Surat permohonan;
- Profil Koperasi;
- Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan
yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Susunan pengurus; dan
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif untuk orang perseorangan, meliputi:
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan; dan
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- Surat permohonan;
- Kartu tanda penduduk;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif untuk perusahaan firma dan perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Susunan pengurus; dan
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif untuk orang perseorangan, meliputi:
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan; dan
- Surat keterangan domisili.
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
- Surat permohonan;
- Kartu tanda penduduk;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); dan
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif untuk perusahaan firma dan perusahaan
komanditer meliputi:
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:
- Surat permohonan;
- Profil perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
B. Persyaratan Teknis :
Persyaratan teknis untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur
Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan
Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:
- Surat permohonan;
- Profil perusahaan;
- Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
B. Persyaratan Teknis :
Persyaratan teknis untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur
sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku nasional;
- Laporan lengkap eksplorasi;
- Laporan studi kelayakan;
- Rencana reklamasi dan pascatambang;
- Rencana kerja dan anggaran biaya;
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan OP; dan
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
- Laporan lengkap eksplorasi;
- Laporan studi kelayakan;
- Rencana reklamasi dan pascatambang;
- Rencana kerja dan anggaran biaya;
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan OP; dan
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
C. Persyaratan lingkungan
Persyaratan Lingkungan untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan
Persyaratan Lingkungan untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D. Persyaratan finansial
- Persyaratan Finansial untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran
D. Persyaratan finansial
- Persyaratan Finansial untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran
lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar